EVALUASI KEGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KOTA JAMBI (SIKOJA) DENGAN METODE SISTEM USABILITY SCALE (SUS)
Abstract
Sistem informasi pada perangkat seluler merupakan kombinasi perangkat lunak serta perangkat keras pada perangkat yang memiliki mobilitas tinggi guna mempermudah pengguna (user) dalam menyimpan, menerima, mengolah, serta mendistribusikan data kepada pengguna (user) lain. Salah satu bentuk aplikasi yang dirancang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Kota Jambi) dalam inovasi berbasis teknologi informasi guna mewujudkan Jambi Smart City berbasis IOS dan android yaitu Sistem Informasi Kota Jambi (SIKOJA) yang dapat di unduh sejak 30 Juli 2019. Untuk menjamin bahwa aplikasi SIKOJA telah sesuai dengan kebutuhan pengguna baik oleh pemerintah kota Jambi maupun masyarakat kota Jambi, maka perlu dilakukan evaluasi tingkat kegunaan (usability) agar konten yang disajikan sesuai dengan harapan pengguna. Belum adanya proses pengukuran tingkat kegunaan aplikasi SIKOJA hingga saat ini, mendorong penulis untuk melakukan evaluasi tingkat kegunaan aplikasi SIKOJA dengan menggunakan metode System Usability Scale (SUS). Berdasarkan hasil evaluasi tingkat kegunaan terhadap 109 orang (49,321%) dari 221 orang narasumber yang mengisi kuesioner dan pernah menggunakan aplikasi SIKOJA didapat nilai rata-rata skor SUS sebesar 65,459 dari skala maksimal 100, dapat disimpulkan bahwa aplikasi SIKOJA berada pada Rentang “Marginal High”, dengan Nilai “D”, serta Rating “OK”. Dengan cukup banyaknya responden yang belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebesar 112 Orang (50,679%) maka diperlukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat Kota Jambi oleh Diskominfo Kota Jambi tentang keberadaan dan manfaat aplikasi tersebut. Dari hasil observasi juga didapati bahwa informasi pada kolom Berita Kota Jambi yang disediakan oleh aplikasi SIKOJA cukup rutin di perbaharui.
References
Brito, “Brito.id,” 30 July 2019. [Online]. Available: https://www.brito.id/kota-jambi-hadirkan-sikoja-berbasis-android-ini-penjelasannya.
J. Nielsen, “Usability 101: Introduction to Usability,” 3 January 2012. [Online]. Available: https://www.nngroup.com/articles/usability-101-introduction-to-usability/.
F. P. Kurniawan, Laurentinus dan D. Y. Sylfania, “Evaluasi Usability Sistem Pelaporan Publikasi Penelitian Dosen Berbasis Android,” Resti, pp. 4(1), 123-134, 2020.
Beny, H. Yani dan G. M. Ningrum, “Evaluasi Usability Situs Web Kemenkumham Kantor Wilayah Jambi Dengan Metode Usability Test Dan System Usability Scale,” Research, pp. 2(1), 30-34, 2019.
U. Ependi, A. Putra dan F. Panjaitan, “Evaluasi tingkat kebergunaan aplikasi Administrasi Penduduk menggunakan teknik System Usability Scale,” Register, pp. 5(1), 63-76, 2019.
W. Handiwidjojo dan L. Ernawati, “Pengukuran Tingkat Ketergunaan (Usability) Sistem Informasi Keuangan Studi Kasus: Duta Wacana Internal Transaction (Duwit),” JUISI, pp. 2(1),49-55, 2016.
Y. Nurhadryani, S. K. Sianturi, I. Hermadi dan H. Khotimah, “Pengujian Usability untuk Meningkatkan Antarmuka Aplikasi Mobile,” Jurnal Ilmu Komputer dan Agri-Informatika, pp. 2(2), 83 - 93, 2013.
J. Sauro, “Measuring Usability With The System Usability Scale (SUS),” 2 February 2011. [Online]. Available: https://measuringu.com/sus/.
A. Bangor, P. Kortum dan J. Miller, “Determining What Individual SUS Scores Mean: Adding an Adjective Rating Scale,” Journal of Usability Studies, pp. 4(3), 114-123, 2009.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, “Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi,” [Online]. Available: https://jambi.bps.go.id/dynamictable/2019/02/25/828/penduduk-kota-jambi-menurut-kecamatan-dan-jenis-kelamin-2011-2018.html. [Diakses 30 Juni 2020].
- Hak publikasi prosiding menjadi milik penyelenggara kegiatan dengan sepengetahuan penulis, sedangkan hak moral publikasi menjadi milik penulis.
- Aspek legal formal terhadap aksesibilitas publikasi ini dapat dimanfaatkan dengan tujuan non-komersial dan dalam bentuk aslinya (tidak dapat dimodifikasi).
- Setiap makalah prosiding (elektronik) bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penyelenggara kegiatan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak tertentu.